
Kanal pengaduan masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan secara cepat, terbuka, dan dapat ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.
Kanal pengaduan yang cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh masyarakat.
Pengaduan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Proses penerimaan dan penanganan pengaduan dilakukan secara akuntabel.
Beberapa kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan.
Perburuan, perdagangan, atau pemanfaatan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Kegiatan penebangan pohon tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pembukaan atau pengelolaan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
Kegiatan penambangan tanpa izin di bidang kehutanan.
Penguasaan, pendudukan, atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
Perselisihan pemanfaatan hutan antara masyarakat, pemerintah, atau pelaku usaha.
Kejahatan terorganisir terkait kehutanan yang melibatkan jaringan lintas negara.
Kejahatan pembakaran kawasan hutan akibat ulah manusia.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berkomitmen menjaga kerahasiaan pengadu serta memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Semua pengaduan diproses sesuai ketentuan.
Pengaduan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai SOP.
Penanganan dilakukan cepat, tepat, dan terukur.
Tim bertugas menerima, memverifikasi, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Personel yang menangani proses pengaduan.